ANGGARAN DASAR
PEMUDA MUAHMMMADIYAH
BAB I
NAMA, IDENTITAS, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama, Identitas dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi
ini bernama Pemuda Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta pada
tanggal 26 Zulhijjah 1350 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932
Miladiyah.
2. Pemuda
Muhammadiyah adalah organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan
gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar, bersumber pada Al-Qur’an
dan As-Sunnah.
3. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Lambang
1. Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah setangkai kuncup melati dengan dua daun di atas pita bersemboyan huruf Arab “Fastabiqul Khairat.”
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Asas
Pemuda Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 4
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina dan
menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader Persyarikatan,
kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Pasal 5
Usaha
1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperterguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlaq.
2. Memperdalam
dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai aspek
kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan harkat, martabat dan kualitas sumberdaya manusia agar berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia.
4. Memperdalam, memajukan dan meningkatkan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Budaya.
5. Membimbing,
membina dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran
Pemuda Muhammadiyah sebagai kader Persyarikatan, umat dan bangsa dalam
menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat
utama adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
6. Meningkatkan amal shalih dan keperdulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
7. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
8. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.
9. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
10. Memelihara, mengembangkan dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.
11. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah dan kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
12. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan dan kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap masyarakat.
13. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota
1. Anggota Pemuda Muhammadiyah terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Istimewa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
2. Anggota
biasa adalah Pemuda Islam, warga negara Indonesia yang berumur 18-40
tahun dan menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan
maksud dan tujuan gerakan.
3. Anggota
Istimewa adalah mereka yang pernah menjadi anggota biasa yang masih
diperlukan oleh organisasi sebagai pimpinan dengan usia maksimal 40
tahun.
4. Anggota luar Biasa adalah alumni Pemuda Muhammadiyah yang tetap setia kepada Pemuda Muhammadiyah dan Muhammadiyah.
5. Anggota Kehormatan adalah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan Pemuda Muhammadiyah.
6. Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi
Organisasi ini bergerak dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tersusun dalam tingkat sebagai berikut:
1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan.
2. Cabang ialah kesatuan ranting-ranting dalam satu tempat atau kecamatan atau di mana Muhammadiyah berada.
3. Daerah ialah kesatuan cabang-cabang dalam daerah Kabupaten/Kota.
4. Wilayah ialah kesatuan daerah-daerah dalam propinsi.
5. Pusat ialah kesatuan wilayah - wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 8
Penetapan Organisasi
1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkunganya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
BAB V
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 9
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara keseluruhan.
2. Pimpinan
Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang
dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh
Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
3. Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung oleh anggota muktamar dari calon-calon yang diusulkan dan ditetapkan oleh muktamar.
4. Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Jenderal dan diumumkan dalam forum Muktamar.
5. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir.
6. Pimpinan
Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama
Sekretaris Jenderal atau salah seorang Sekretaris, mewakili Pemuda
Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 10
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Wilayahnya.
2. Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas) orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah wilayah.
3. Ketua
Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah
wilayah dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota
Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
4. Pimpinan
Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan
Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
Pasal 11
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
2. Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 (sembilan) orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah daerah.
3. Ketua
Pimpinan Daerah dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah daerah
dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan
Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
4. Pimpinan
Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan
Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
Pasal 1 2
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan di atasnya.
2. Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7 (tujuh) orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon yang dipilih dalam musyawarah cabang.
3. Ketua
Pimpinan Cabang dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah cabang
dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan
Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
4. Pimpinan
Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan
Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.
2. Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima) orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Ranting.
3. Ketua
Pimpinan Ranting dipilih secara langsung oleh anggota musyawarah
ranting dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota
Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
4. Pimpinan
Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan
Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Pemilihan Anggota Pimpinan
1. Pemilihan anggota Pimpinan dilakukan secara langsung.
2. Anggota Pimpinan terpilih berfungsi sebagai formatur untuk menyusun kelengkapan pimpinan.
3. Syarat ketua umum dan anggota pimpinan serta cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Masa Jabatan Pimpinan
1. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan pimpinan ranting selama 4 (empat) tahun.
2. Jabatan
Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan
Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa
jabatan berturut-turut.
3. Serah
terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah
menetapkan Pimpinan Pusat baru sedang serah terima jabatan Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dilakukan
setelah disahkan oleh pimpinan di atasnya.
Pasal 16
Reshuffle Pimpinan
1. Pergantian
Pimpinan yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya
sampai dilakukan serah terima dengan Pimpinan yang baru.
2. Setiap pergantian Pimpinan harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan.
3. Reshuffle
pimpinan menjadi wewenang Pimpinan bersangkutan dilaksanakan dalam
pleno pimpinan dimana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan
penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan
pimpinan pusat/pimpinan di atasnya.
4. Hal-hal lain tentang reshuffle pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Perangkapan Jabatan
1. Perangkapan
jabatan dalam Pemuda Muhammadiyah atau Organisasi Otonom Muhammadiyah
dan atau organisasi kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah
mendapat izin dari Pimpinan yang bersangkutan.
2. Ketentuan lain tentang perangkapan jabatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa
Dalam
hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal
10 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan
lain.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Muktamar
1. Muktamar
adalah permusyawaratan tertinggi dalam Pemuda Muhammadiyah yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Pusat.
2. Muktamar diikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah
3. Muktamar diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa adalah
Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan Pemuda Muhammadiyah
terancam atau akan dibubarkan dan atau kekosongan pimpinan yang Tanwir
tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai
Muktamar berikutnya.
2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir.
3. Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Tanwir
1. Tanwir adalah permusyaratan tertinggi di bawah Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Pusat.
2. Tanwir diikuti oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
3. Tanwir diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah
Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.
2. Musyawarah Wilayah diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
3. Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Daerah.
2. Musyawarah daerah diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Daerah diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Cabang.
2. Musyawarah Cabang diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting.
3. Musyawarah Cabang diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Musyawarah Ranting
1. Musyawarah
Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting
diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
2. Musyawarah Ranting diikuti oleh Pimpinan Ranting dan anggota Ranting.
3. Musyawarah Ranting diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
4. Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Rapat Pimpinan
1. Rapat
Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan pada tingkat Wilayah sampai
dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing
tingkat.
2. Rapat Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan masing-masing tingkat.
3. Rapat Pimpinan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.
4. Acara dan ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Rapat Kerja
1. Rapat
Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan
keputusan muktamar/musyawarah yang menyangkut program dan jalannya
kegiatan organisasi.
2. Rapat Kerja Pimpinan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
3. Ketentuan mengenai Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Keabsahan dan Keputusan Musyawarah
1. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
2. Keputusan
Permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan suara bulat dan apabila
terpaksa dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak
mutlak.
3. Keputusan permusyawaratan tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan di atasnya.
Pasal 29
Tanfidz
1. Tanfidz
adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah,
dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Pemuda Muhammadiyah masing-masing
tingkat.
2. Keputusan
Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh
Pimpinan Pemuda Muhammadiyah masing-masing tingkatan dengan surat
keputusan dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah setingkat.
3. Tanfidz
bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pemuda
Muhammadiyah.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 30
Pengertian
Keuangan
dan Kekayaan Pemuda Muhammadiyah adalah semua harta benda yang
diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk
kepentingan pelaksanaan organisasi.
Pasal 31
Sumber
Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran anggota.
b. Sumbangan, Infaq, Zakat, wasiat dan hibah.
c. Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah.
d. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 32
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
LAPORAN
Pasal 33
Laporan
1. Pimpinan Pemuda Muhammadiyah semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggujawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masing-masing tingkat.
2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga
1. Angaran
Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu
yang belum diatur atau belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.
3. Dalam
keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat merubah
Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar
1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar.
2. Perubahan
Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta Muktamar yang hadir.
3. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran
Pemuda Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar atau Muktamar Luar Biasa
Pemuda Muhammadiyah setelah ditetapkan oleh Tanwir Muhammadiyah dengan
surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Sesudah Pemuda Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik persyarikatan Muhammadiyah.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 37
Penutup
1. Anggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan telah disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammadiyah
ke XIV di DKI Jakarta pada tanggal 05 - 09 Djumadil Akhir 1431 H
bertepatan dengan tanggal 19 - 23 Mei 2010 M, dan dinyatakan mulai
berlaku sejak ditanfidzkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar